Cara cepat dan mudah untuk mengisi laporan wajib pajak tahunan. Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.
Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi Website DJP Online. Isi kolom sesuai petunjuk. ...
- Pilih e-Filing atau e-Form. ...
- Mulailah Buat SPT. ...
- Jawab Pertanyaan di Formulir. ...
- Pilih Formulir yang Akan Digunakan. ...
- Isi Data Formulir SPT. ...
- 7. Isi Lampiran II. ...
- Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta.
TUTORIAL YOUTUBE: Tutorial Efiling 2022
Tags:
Kajian Ilmu
